• About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Spirit Pemuda Tegal
Advertisement
  • Beranda
  • Katar Desa
  • Pemerintahan
  • Pesona
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Katar Desa
  • Pemerintahan
  • Pesona
  • Video
No Result
View All Result
Katar Tegal
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Kabupaten Tegal Dukung Gerakan Jateng Dirumah Saja

Slawi

Admin Web by Admin Web
Februari 5, 2021
in Berita Utama
0
Kabupaten Tegal Dukung Gerakan Jateng Dirumah Saja
0
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KATARTEGAL.COM – Bupati Tegal Umi Azizah putuskan menutup sementara tempat rekreasi dan destinasi wisata di Kabupaten Tegal baik itu yang dikelola pemerintah daerah, swasta, pemerintah desa, Pokdarwis maupun BUMDes selama dua hari, Sabtu (06/02/2021) dan Minggu (07/02/2021).Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Tegal Nomor 443.5/B.0157 Tahun 2021 tentang Peningkatan Kedisiplinan dan Pengetatan Protokol Kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Tahap II di Jawa Tengah.

 

Selama dua hari tersebut, Pemkab Tegal juga meniadakan acara Car Free Day dan menutup akses jalan menuju Alun-alun Hanggawana Slawi serta menutup sejumlah ruang terbuka publik seperti Alun-alun Rumah Dinas Bupati, Taman Rakyat Slawi Ayu, Taman Bungah, Taman Poci, GBN Procot, kawasan GOR Trisanja dan Trasa Coworking Space untuk aktifitas masyarakat.

 

Sebelumnya, terdapat rancangan Surat Edaran Bupati Tegal mengenai Gerakan Jateng di Rumah Saja yang belum disesuaikan namun sudah terlanjur beredar luas di grup pesan percakapan. Menanggapi itu, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Kabupaten Tegal Sri Yuniati mengatakan jika surat tersebut tidak berlaku. Surat edaran yang benar dan berlaku adalah yang ditandatangani Bupati Tegal tanggal 5 Februari 2021.

 

“Kami sampaikan bahwa rancangan Surat Edaran Bupati Tegal mengenai gerakan Jateng di Rumah Saja yang ditandatangani 4 Februari 2021 itu masih terdapat kekeliruan. Sehingga kami informasikan kepada masyarakat yang berlaku adalah surat edaran yang ditandatangani tanggal 5 Februari ini sebagai acuannya,” jelas Yuni.

 

Yuni juga mengatakan jika pada surat edaran sebelumnya tidak ada ketentuan untuk menutup toko modern seperti minimarket, supermarket dan departement store, sebaliknya pada surat yang terbaru dijelaskan Pemkab Tegal menutup seluruh toko modern dan membatasi jam buka toko kelontong sampai dengan pukul 20.00.

 

“Untuk mencegah timbulnya kerumunan dari aktifitas warga yang sesungguhnya masih bisa ditunda karena bukan aktifitas pokok warga, tempat kongkow seperti kedai minuman, kafe, angkringan serta warung kopi juga ditutup selama dua hari. Sementara warung makan dan restoran tetap buka namun dibatasi jam operasionalnya hingga pukul 20.00,” ujarnya.

 

Dirinya pun menambahkan, selama pelaksanaan Jateng di Rumah Saja akan dilakukan operasi yustisi serentak penegakan disiplin protokol kesehatan di wilayah Kabupaten Tegal. Operasi yustisi tersebut melibatkan Satuan Polisi Pamong Praja, Kodim 0712/Tegal, Polres Tegal dan instansi terkait lainnya di wilayah Kabupaten Tegal.

 

(Sumber : Humas Pemkab Tegal)

Tags: Jateng dirumah sajakabupaten tegalPPKM
Previous Post

Gerakan Berkah Sumringah, Karang Taruna Tunas Jaya Desa Sumingkir

Next Post

Pohon Besar Tumbang Akses Jalan Bumijawa Ke Tuwel Lumpuh

Admin Web

Admin Web

Next Post
Pohon Besar Tumbang Akses Jalan Bumijawa Ke Tuwel Lumpuh

Pohon Besar Tumbang Akses Jalan Bumijawa Ke Tuwel Lumpuh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 81 Followers
  • 22.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Wabup Tegal Launching Kampung Inggris Slawi

Wabup Tegal Launching Kampung Inggris Slawi

Januari 2, 2021
Dari Angkringan ke Dunia Digital

Dari Angkringan ke Dunia Digital

Januari 2, 2021
Hafizh Bergelut Dengan Leukimia

Hafizh Bergelut Dengan Leukimia

Januari 11, 2021
Detik-detik Puting Beliung Terjang 23 Rumah Warga Desa Sigedong

Detik-detik Puting Beliung Terjang 23 Rumah Warga Desa Sigedong

Januari 9, 2021

KADES PAMIRITAN DUKUNG PROGRAM KERJA KARANG TARUNA SEBANUSA

2
Gerakan Berkah Sumringah, Karang Taruna Tunas Jaya Desa Sumingkir

Gerakan Berkah Sumringah, Karang Taruna Tunas Jaya Desa Sumingkir

2
Calon Jurnalis Katartegal.com Blusukan di Trasa

Calon Jurnalis Katartegal.com Blusukan di Trasa

1
Sulap Sampah Menjadi Rupiah

Sulap Sampah Menjadi Rupiah

1
Tidak Ada Kata “Oposisi” Bagi Karang Taruna Dalam Mengurai Persoalan Sosial

Tidak Ada Kata “Oposisi” Bagi Karang Taruna Dalam Mengurai Persoalan Sosial

Maret 3, 2021
Mensos RI Melantik dan Mengukuhkan Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT)

Mensos RI Melantik dan Mengukuhkan Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT)

Maret 3, 2021
Tony Siregar Pimpin Katar Adikarya Desa Adiwerna

Tony Siregar Pimpin Katar Adikarya Desa Adiwerna

Februari 28, 2021
Wujud Kepedulian Sosial, Pegadaian Gandeng Milenial

Wujud Kepedulian Sosial, Pegadaian Gandeng Milenial

Februari 24, 2021

Recent News

Tidak Ada Kata “Oposisi” Bagi Karang Taruna Dalam Mengurai Persoalan Sosial

Tidak Ada Kata “Oposisi” Bagi Karang Taruna Dalam Mengurai Persoalan Sosial

Maret 3, 2021
Mensos RI Melantik dan Mengukuhkan Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT)

Mensos RI Melantik dan Mengukuhkan Pengurus Nasional Karang Taruna (PNKT)

Maret 3, 2021
Tony Siregar Pimpin Katar Adikarya Desa Adiwerna

Tony Siregar Pimpin Katar Adikarya Desa Adiwerna

Februari 28, 2021
Wujud Kepedulian Sosial, Pegadaian Gandeng Milenial

Wujud Kepedulian Sosial, Pegadaian Gandeng Milenial

Februari 24, 2021
Spirit Pemuda Tegal

Follow Us

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

© 2020 katartegal.com - All Rights Reserved.

No Result
View All Result

© 2020 katartegal.com - All Rights Reserved.