KATARTEGAL.COM – Slawi – Forum Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Kabupaten Tegal periode 2022 samapai dengan 2027 hari ini (23/06/2022) resmi dikukuhkan di Pendopo Amangkurat, di Kabupaten Tegal sudah ada 21 LKSA dan 6 Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Tegal dan didalamnya lebih dari 1.000 anak dengan kriteria anak terlantar, yatim piatu, yatim, piatu dan dhuafa.
Sekretaris Dinas Sosial Kabupaten Tegal Abdul Basith menuturkan dengan adanya LKSA dan LKS tersebut diharapkan mampu untuk mengayomi dan meningkatkan kesejahteraan sosial khususnya kesejahteraan anak terlantar.
“Dari 21 LKSA tersebut maka dibentuklah Forum LKSA Kabupaten Tegal dengan tujuan sebagai pelopor, koordinator, serta menjembatani LKSA di Kabupaten Tegal agar mendapatkan pelayanan dan bantuan sosial dari Kementerian Sosial maupun dari Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah” tuturnya.
Sementara itu Bupati Tegal dalam sambutannya mengucapkan terimakasih atas kepedulian pengurus LKSA dalam membangun dan mengayomi anak yatim piatu, dhuafa dan anak terlantar serta turut mengembagkan kepribadian sebagai bagian dari generasi penerus cita-cita bangsa dan sebagai insan yang akan turut serta aktif dalam bidang pembangunan nasional.
“Semoga ini menjadi ladang ibadah bagi para pengurus LKSA, saya berharap Dengan adanya forum ini saya harap dapat mewujudkan salah satu Program Kabupaten Tegal yaitu Kabupaten Layak Anak serta mampu mewujudkan kesejahteraan sosial khususnya untuk anak terlantar” ujar Umi
Berikut susunan pengurus harian LKSA Sesuai SK Pengurus Forum Wilayah Panti Sosial Asuhan Anak – Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak Provinsi Jawa Tengah Nomor : 017/SK/FW.LKSA/JTG/II/2022
Pembina : Kepala Dinas Sosial
Penasehat : Miftahudin
Samadi
Pengurus Harian
Ketua : Sutiman
Sekertaris : Taesar Afandi
Bendahara : Lilis Laesa Harmaeni