Karang Taruna

Karang Taruna, Organisasi Yang Dibentuk Masyarakat Sebagai Wadah Generasi Muda

Katar Tegal

Karang Taruna ( Katar ) merupakan organisasi yang dibentuk oleh masyarakat sebagai wadah generasi muda untuk mengembangkan diri, tumbuh, dan berkembang atas dasar kesadaran serta tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk generasi muda.

Katar berorientasi pada tercapainya kesejahteraan sosial masyarakat.dengan potensi Sumber Kesejahteraan Sosial adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang dapat berperan serta untuk menjaga, menciptakan, mendukung, dan memperkuat penyelenggaraan kesejahteraan sosial.

Baca Juga : https://katartegal.com/tak-miliki-website-ini-kata-ketua-karang-taruna-kabupaten-tegal/

Dalam Peraturan Menteri Sosial ( Permensos ) Nomor 25 Tahun 2019, dijelaskan bahwa Karang Taruna sebagai sebuah organisasi potensial dan diharapkan menjadi potensi sumber kesejahteraan sosial, khususnya generasi muda yang dibentuk dari, oleh dan untuk masyarakat.

Menurut Permensos tersebut, Katar memiliki tugas sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 25  Tahun 2019, yaitu:

  1. mengembangkan potensi generasi muda dan masyarakat;
  2. berperan aktif dalam pencegahan dan penanggulangan permasalahan sosial melalui rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial serta program prioritas nasional.

Dalam upaya pelaksanaan tugas Karang Taruna tersebut, Pemerintah telah memberikan ruang bagi organisasi kepemudaan ini untuk melakukan kerjasama dengan berbagai pihak sesuai ketentuan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 yang berbunyi : Dalam Melaksanakan Tugas, Karang Taruna Bekerjasama dengan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa atau Kelurahan, Potensi Sumber Kesejahteraan Sosial, Badan Usaha atau Masyarakat.

Selanjutnya dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, pengurus Karang Taruna membentuk unit  teknis sesuai dengan kebutuhan pengembangan organisasi dan program kerja.

Unit teknis yang dibentuk oleh pengurus Karang Taruna ini dapat berbentuk unit di bidang sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, seni dan budaya, serta hukum. ( *** ) 

Tinggalkan Balasan